Posts

Showing posts from April, 2017

5 Hal tentang Pajak, Bendahara Desa Wajib Tau

Image
Pengelolaan Keuangan Desa diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 tahun 2014. Salah satu kewajibannya Desa adalah memungut pajak dan menyetor pajak yang telah dipungut ke kas negara. Bendahara Desa sebagai wajib pungut pajak penghasilan (PPh) dan pajak lainnya, wajib menyetorkan seluruh penerimaan potongan dan pajak yang dipungutnya ke rekening kas negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 5 Hal Tentang Pajak, Bendahara Desa Wajib Tau  Pajak adalah perwujudan dari pengabdian dan peran serta wajib pajak untuk secara langsung dan bersama-sama melaksanakan kewajiban perpajakan yang diperlukan untuk pembiayaan negara dan pembangunan nasional. Wajib pajak adalah orang

Tatacara Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa di Desa

Image
Tatacara Pelaksanaan Barang dan Jasa diuraikan sebagai berikut: Pelaksanaan pengadaan barang/jasa dengan nilai sampai dengan Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan sebagai berikut : TPK membeli barang/jasa kepada 1 (satu) penyedia barang/jasa;  pembelian dilakukan tanpa permintaan penawaran tertulis dari TPK dan tanpa penawaran tertulis dari penyedia barang/jasa; TPK melakukan negosiasi atau tawar menawar dengan penyedia barang/jasa untuk memperoleh harga yang lebih murah; dan penyedia barang/jasa memberikan bukti transaksi berupa nota, faktur pembelian atau kuitansi untuk dan atas nama TPK. Pelaksanaan pengadaan barang

Tatacara Penyediaan Barang dan Jasa di Desa Melalui Penyedia

Image
Pada prinsipnya pengadaan Barang dan Jasa di Desa dilaksanakan secara Swakelola. Jika desa mengalami kesulitan atau dianggap tidak mampu melakukan pekerjaan secara swakelola, maka dapat dilakukan melalui penyedia barang dan jasa yang dianggap mampu dan memenuhi persyaratan. Hal ini dilakukan untuk memenuhi kebutuhan barang dan jasa dalam rangka mendukung pelaksanaan swakelola maupun untuk memenuhi kebutuhan barang dan jasa secara langsung di Desa. Bagi penyedia barang

Azas Pengelolaan Keuangan Desa, Aparat Desa Wajib Tau

Image
Pengelolaan Keuangan Desa (PKD) harus dapat dipertanggungjawabkan baik dari aspek hukum, administrasi, maupun moral. Ketiga aspek ini akan dapat dipenuhi apabila azas-azas Pengelolaan Keuangan Desa diwujudkan secara baik dan benar oleh Kepala Desa (Kades) bersama perangkatnya. 4 Azas Pengelolaan Keuangan Desa, sebagai berikut: 1. Azas Partisipasi Pengelolaan keuangan desa harus membuka ruang bagi masyarakat untuk mencermati laporan pertanggungjawaban Pengelolaan Keuangan Desa. Penyampaian laporan pertanggungjawaban Dana Desa dilakukan dalam Musyawarah Desa. 2. Azas Transparansi Pemerintah Desa berkewajiban menginformasikan secara terbuka Laporan Realisasi Dana Desa dan Pelaksanaaan Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APB Desa). Penyampaian laporan dilakukan secara tertulis dan dibacakan dalam forum Musyawarah Desa. Pengelolaan Dana Desa juga harus

Prinsip Pengadaan Barang dan Jasa Desa Secara Swakelola

Image
Langkah baru untuk perubahan kehidupan dan penghidupan di desa sudah diayunkan menuju ke desa yang kuat, mandiri, dan sejahtera. Perubahan yang diayunkan meliputi tata kelola pemerintahan, pemberdayaan masyarakat desa, pembinaan, maupun pelaksanaan pembangunan di Desa. Untuk menuju kearah kemandirian desa, tentu tidaklah mudah. Perubahan itu, membutuhkan kerja keras, kerja ikhlas, kerja cerdas, dan kerja berkeberlanjutan. Tanpa K4, maka perubahan di desa akan biasa-biasa saja. Terkait pengadaan barang dan jasa di desa menjadi permasalahan yang cukup serius. Bahkan, sampai saat ini masih ada kepala desa belum mengetahui tentang pengadaan barang/jasa di desa. Hal ini terjadi, selain minim sosialisasi dan informasi, juga dipengaruhi oleh SDM yang ada di setiap desa. Untuk memperkuat implementasi UU Desa. Pemerintah melalui Lembaga Kebijakan Pengadaan/Barang Jasa Pemerintah, telah menerbitkan   Peraturan Kepala LKPP Nomor 13 Tahun 2013 tentang Pengadaan Barang/J

Permendes Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa 2017

Image
Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendesa, PDTT) telah menerbitkan  Permendes Nomor 22 Tahun 2016 tentang  Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa 2017. Dalam Pasal 4 Permendesa No 22 tahun 2016, disebutkan penggunaan dana desa tahun 2017 diprioritaskan  untuk membiayai pelaksanaan program dan kegiatan di bidang Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa. Prioritas penggunaaan dana Desa dipublikasikan kepada masyarakat oleh Pemerintah Desa di ruang publik atau ruang yang dapat diakses masyarakat Desa. Dana Desa digunakan untuk membiayai pembangunan Desa yang ditujukan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa, peningkatan kualitas hidup manusia serta penanggulangan kemiskinan dengan prioritas penggunaan Dana Desa diarahkan untuk pelaksanaan program dan kegiatan Pembangunan Desa. Silahkan donwload  Permendes Nomor 22 Tahun 2016 tentang  Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa 2017 .  

Pedoman Penyusunan RAB Desa

Image
Rencana Anggaran Biaya (RAB) kegiatan sarana prasarana merupakan anggaran biaya yang dibutuhkan untuk menyelesaikan seluruh kegiatan pembangunan prasarana sesuai dengan rencana gambar dan spesifikasi teknis yang dipersyaratkan. Penyusunan Rencana Anggaran Biaya (RAB) kegiatan sarana prasarana Desa merupakan tahap yang cukup penting. Dalam pelaksanaannya harus memperhatikan proses atau langkah- langkah kegiatan, agar hasil yang diperoleh paling mendekati nilai biaya pada saat pelaksanaan kegiatan (realistis) serta sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan dapat dipertanggunjawabkan. Sebelum  RAB  kegiatan

Acara Isra' Mi'raj Nabi Besar Muhammad SAW Desa Langkang Baru

Image
بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ    Acara Isra' Mi'raj Nabi Besar Muhammad SAW Desa Langkang Baru yang telah diselenggarakan pada hari Minggu tanggal  16 April 2017 di Mesjid Al-Mujahidin, dengan tema "Melalui Peringatan Isra' Wal Mi'raj Nabi Besar Muhammad SAW. mari kita tingkatkan Sholat berjama'ah". Dengan rasa Syukur Yaa Muhammad, terimakasih atas Anugerah terbesar ini yang telah mengenalkan Islam kepada kami. tak terbayangkan jika Islam tak sampai kepada Umatmu yang Faqir ini. Semoga kita dapat dipertemukan lagi ditahun depan untuk memperingati Isra dan Mi'raj nya Sang Rahmatan Lil'Alamiin. اَمِين يَا رَبَّ الْعَالَمِيْن

Festival Anak Sholeh Desa Langkang Baru

Image
Kegiatan Lomba Festival Anak Sholeh di Desa Langkang Baru yang terselenggara atas kerjasama Pemerintahan Desa dengan KKN STIT Darul Ulum Kotabaru.