Permendes Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa 2017
Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendesa, PDTT) telah menerbitkan Permendes Nomor 22 Tahun 2016 tentang Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa 2017.
Dalam Pasal 4 Permendesa No 22 tahun 2016, disebutkan penggunaan dana desa tahun 2017 diprioritaskan untuk membiayai pelaksanaan program dan kegiatan di bidang Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa.
Prioritas
penggunaaan dana Desa dipublikasikan kepada masyarakat oleh Pemerintah
Desa di ruang publik atau ruang yang dapat diakses masyarakat Desa.
Dana Desa
digunakan untuk membiayai pembangunan Desa yang ditujukan untuk
meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa, peningkatan kualitas hidup
manusia serta penanggulangan kemiskinan dengan prioritas penggunaan Dana
Desa diarahkan untuk pelaksanaan program dan kegiatan Pembangunan Desa.
Comments
Post a Comment