Tatacara Penyediaan Barang dan Jasa di Desa Melalui Penyedia
Pada
prinsipnya pengadaan Barang dan Jasa di Desa dilaksanakan secara
Swakelola. Jika desa mengalami kesulitan atau dianggap tidak mampu
melakukan pekerjaan secara swakelola, maka dapat dilakukan melalui
penyedia barang dan jasa yang dianggap mampu dan memenuhi persyaratan.
Hal ini dilakukan untuk memenuhi kebutuhan barang dan jasa dalam rangka mendukung pelaksanaan swakelola maupun untuk memenuhi kebutuhan barang dan jasa secara langsung di Desa.
Bagi penyedia barang
dan jasa yang dianggap mampu dalam pelaksanaan pengadaan barang dan jasa harus memenuhi persyaratan memiliki tempat atau lokasi usaha kecuali untuk tukang batu, tukang kayu dan sejenisnya.
Terhadap penyedia barang dan jasa untuk pekerjaan konstruksi, harus mampu menyediakan tenaga ahli dan peralatan yang diperlukan dalam pelaksanaan kegiatan.
TPK Menyusun Rencana Pelaksanaan Pengadaan meliputi:
- Rencana Anggaran Biaya (RAB) berdasarkan data harga pasar setempat atau harga pasar terdekat dari desa tersebut;
- Dalam penyusunan RAB dapat memperhitungkan ongkos kirim atau ongkos pengambilan atas barang/jasa yang akan diadakan;
- Spesifikasi teknis barang/jasa (apabila diperlukan); dan
- Khusus untuk pekerjaan konstruksi, disertai gambar rencana kerja (apabila diperlukan).
Comments
Post a Comment