Azas Pengelolaan Keuangan Desa, Aparat Desa Wajib Tau
Pengelolaan
Keuangan Desa (PKD) harus dapat dipertanggungjawabkan baik dari aspek
hukum, administrasi, maupun moral. Ketiga aspek ini akan dapat dipenuhi
apabila azas-azas Pengelolaan Keuangan Desa diwujudkan secara baik dan
benar oleh Kepala Desa (Kades) bersama perangkatnya.
4 Azas Pengelolaan Keuangan Desa, sebagai berikut:
1. Azas Partisipasi
Pengelolaan keuangan desa harus membuka ruang bagi masyarakat untuk mencermati laporan pertanggungjawaban Pengelolaan Keuangan Desa. Penyampaian laporan pertanggungjawaban Dana Desa dilakukan dalam Musyawarah Desa.
2. Azas Transparansi
Pemerintah Desa berkewajiban menginformasikan secara terbuka Laporan Realisasi Dana Desa dan Pelaksanaaan Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APB Desa). Penyampaian laporan dilakukan secara tertulis dan dibacakan dalam forum Musyawarah Desa.
Pengelolaan Dana Desa juga harus
dapat diketahui oleh warga desa. Media yang dipergunakan harus efektif dan mudah diakses. Seperti papan informasi desa, website desa atau media lainnya. [Baca: Informasi Dana Desa Dapat Disampaikan di Mesjid]
3. Azas Akuntabel
Pemerintah Desa berkewajiban membuat/menyusun laporan penggunaan Dana Desa sesuai format yang telah ditetapkan.
Laporan pertanggungjawaban merupakan hasil pembahasan dengan Badan Permusyawaratan Desa(BPD). Dalam pembahasan dapat melibatkan warga desa yang memiliki pengetahuan dan paham terkait Pengelolaan Keuangan Desa atau Keuangan Negara.
Pemerintah Desa berkewajiban menyampaikan laporan dana desa kepada Bupati/Walikota sesuai dengan ketentuan yang diatur oleh masing-masing daerah.
"Laporan semester pertama paling lambat pada akhir bulan Juli tahun berjalan. Sedangkan untuk laporan semester kedua paling lambat pada akhir bulan Januari tahun berikutnya".
4. Azas Tertip dan Disiplin Anggaran
Pelaporan Dana Desa dilakukan pada tepat waktu. Data yang disajikan dalam laporan harus konsisten dan sesuai dengan bukti yang sah.
Ingat kita ingat-ingat..! Bahwa Penggunaan Dana Desa pasti akan di audit. Baik terhadap proses pelaksanaan kegiatan, penataan administrasi maupun audit terhadap Pengelolaan Keuangan Desa. [Diolah dari berbagai referensi]
4 Azas Pengelolaan Keuangan Desa, sebagai berikut:
1. Azas Partisipasi
Pengelolaan keuangan desa harus membuka ruang bagi masyarakat untuk mencermati laporan pertanggungjawaban Pengelolaan Keuangan Desa. Penyampaian laporan pertanggungjawaban Dana Desa dilakukan dalam Musyawarah Desa.
2. Azas Transparansi
Pemerintah Desa berkewajiban menginformasikan secara terbuka Laporan Realisasi Dana Desa dan Pelaksanaaan Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APB Desa). Penyampaian laporan dilakukan secara tertulis dan dibacakan dalam forum Musyawarah Desa.
Pengelolaan Dana Desa juga harus
dapat diketahui oleh warga desa. Media yang dipergunakan harus efektif dan mudah diakses. Seperti papan informasi desa, website desa atau media lainnya. [Baca: Informasi Dana Desa Dapat Disampaikan di Mesjid]
3. Azas Akuntabel
Pemerintah Desa berkewajiban membuat/menyusun laporan penggunaan Dana Desa sesuai format yang telah ditetapkan.
Laporan pertanggungjawaban merupakan hasil pembahasan dengan Badan Permusyawaratan Desa(BPD). Dalam pembahasan dapat melibatkan warga desa yang memiliki pengetahuan dan paham terkait Pengelolaan Keuangan Desa atau Keuangan Negara.
Pemerintah Desa berkewajiban menyampaikan laporan dana desa kepada Bupati/Walikota sesuai dengan ketentuan yang diatur oleh masing-masing daerah.
"Laporan semester pertama paling lambat pada akhir bulan Juli tahun berjalan. Sedangkan untuk laporan semester kedua paling lambat pada akhir bulan Januari tahun berikutnya".
4. Azas Tertip dan Disiplin Anggaran
Pelaporan Dana Desa dilakukan pada tepat waktu. Data yang disajikan dalam laporan harus konsisten dan sesuai dengan bukti yang sah.
Ingat kita ingat-ingat..! Bahwa Penggunaan Dana Desa pasti akan di audit. Baik terhadap proses pelaksanaan kegiatan, penataan administrasi maupun audit terhadap Pengelolaan Keuangan Desa. [Diolah dari berbagai referensi]
Comments
Post a Comment