Panduan Umum Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP)



PPDP atau Petugas Pemutakhiran Data Pemilih untuk Pilkada 2018 sudah mulai bekerja dan berikut adalah tahapan tugas PPDP :

#Tahap Persiapan PPDP

Tahapan persiapan ini yang meliputi :
  1. Mengikuti BIMTEK
  2. Membuat Rencana Kerja PPDP
  3. Mendapatkan Perangkat Kerja
  4. Mengecek Perangkat Kerja
  5. Koordinasi dengan RT / RW atau sebutan lainnya
# Tahapan Pelaksanaan PPDP
Tahapan pelaksanaan ini meliputi :
  1. Mendatangi pemilih dari rumah kerumah
  2. Mencentang data pemilih bila cocok pada kolom keterangan  form A-KWK
  3. Memperbaiki data pemilih bila tidak cocok (Form A-KWK)
  4. Mencoret data pemilih  yang tidak memenuhi syarat (Form A-KWK)
  5. Mencatat data pemilih yang belum terdaftar ((Form A-A-KWK)
  6. Memberikan tanda bukti pendaftaran (Form A.A.1-KWK)
  7. Mengisi dan menempel stiker form A.A.2-KWK Per KK dibagian depan rumah
  8. Koordinasi setiap 10 hari sekali ke PPS

# Tahapan Pelaporan PPDP

Tahapan pelaksanaan ini meliputi :
  1. Mengecek kembali formulir A-KWK, A.A-KWK dan A.A.1-KWK
  2. Koordinasi akhir dengan RT/RW sebutan lainnya
  3. Bila RT/RW/Sebutan lainnya melakukan koreksi ulang, maka lakukan coklit ulang
  4. Mengisi formulir A.A.3-KWK
  5. Menyerahkan hasil kerja ke PPS
  6. Meminta tandatangan PPS dibuku kerja PPDP

DOWNLOAD PANDUAN PPDP LENGKAP

Comments

Post a Comment

Popular posts from this blog

Cara Mengatasi Error "Failed to set data for RegisteredDA" pada Sistem Keuangan Desa (SISKEUDES)

Sejarah Desa Langkang Baru