BUPATI KOTABARU
PROVINSI KALIMANTAN SELATAN
PERATURAN DAERAH KABUPATEN KOTABARU
NOMOR 06 TAHUN 2015
TENTANG
PERANGKAT DESA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI KOTABARU,
Menimbang : a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 50 ayat
(2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang
Desa dan Pasal 65 ayat (2) Peraturan Pemerintah
Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan
Pelaksanaan Undang-undang Nomor 06 Tahun 2014
tentang Desa, perlu menetapkan Peraturan Daerah
tentang Perangkat Desa;
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang
Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 3 Tahun
1953 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di
Kalimantan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1953 Nomor 9) sebagai Undang-Undang
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959
Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 1820);
3. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438 );
4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234);
5. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5495);
- 2 -
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang
Nomor 2 Tahun 2014 Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5679);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang
Pedoman Pembinaan dan Pengawasan
Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4593);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2008 tentang
Kecamatan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2008 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4826);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6
tahun 2014 Tentang Desa (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5539);
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 32);
11. Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 19
Tahun 2007 tentang tentang Urusan Pemerintahan
yang Menjadi Kewenangan Pemerintahan Daerah
Kabupaten Kotabaru (Lembaran Daerah Kabupaten
Kotabaru Tahun 2007 Nomor 19);
12. Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 12
tahun 2011 tentang Pembentukan, Organisasi dan
Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kabupaten
Kotabaru (Lembaran Daerah Kabupaten Kotabaru
2011 Nomor 12, Lembaran Daerah Kabupaten
Kotabaru Nomor 05) sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah
Kabupaten Kotabaru Nomor 26 Tahun 2013 tentang
Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten
Kotabaru Nomor 12 tahun 2011 tentang
Pembentukan, Organisasi dan Tata Kerja Lembaga
Teknis Daerah Kabupaten Kotabaru (Lembaran
Daerah Kabupaten Kotabaru 2011 Nomor 26);
- 3 -
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN KOTABARU
dan
BUPATI KOTABARU
MEMUTUSKAN :
Menetapkan : PERATURAN DAERAH TENTANG PERANGKAT DESA.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Derah ini, yang dimaksud dengan :
1. Daerah adalah Kabupaten Kotabaru.
2. Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur
penyelenggara Pemerintahan Daerah yang
memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan
yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3. Bupati adalah Bupati Kotabaru.
4. Camat adalah Camat dalam Wilayah Kabupaten
Kotabaru.
5. Panitia Pengawas adalah panitia pengawas
pelaksanaan pengisian kekosongan jabatan Perangkat
Desa Lainnya di Kabupaten Kotabaru yang
berkedudukan ditingkat Kecamatan.
6. Desa adalah Desa Dalam Wilayah Kabupaten
Kotabaru.
7. Kewenangan Desa adalah kewenangan yang dimiliki
Desa meliputi kewenangan di bidang penyelenggaraan
Pemerintahan Desa, pelaksanaan Pembangunan
Desa, Pembinaan Kemasyarakatan Desa, dan
Pemberdayaan Masyarakat Desa berdasarkan
prakarsa masyarakat, hak asal usul dan adat istiadat
Desa.
8. Pemerintahan Desa adalah penyelenggaraan urusan
pemerintahan oleh Pemerintah Desa dan Badan
Permusyawaratan Desa dalam mengatur
dan mengurus kepentingan masyarakat setempat
berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat
yang diakui dan dihormati dalam sistem
Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
9. Pemerintah Desa adalah Kepala Desa dibantu
Perangkat Desa Lainnya sebagai unsur penyelenggara
Pemerintahan Desa.
- 4 -
10. Badan Permusyawaratan Desa yang selanjutnya
disebut BPD adalah lembaga yang melaksanakan
fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan
wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan
wilayah dan ditetapkan secara demokratis.
11. Perangkat Desa adalah pelaksana Pemerintah Desa
yang terdiri dari Sekretaris Desa, pelaksana
kewilayahan dan pelaksana teknis.
12. Alokasi Dana Desa, selanjutnya disingkat ADD,
adalah dana perimbangan yang diterima Kabupaten
dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
setelah dikurangi Dana Alokasi Khusus.
13. Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, selanjutnya
disebut APB Desa, adalah rencana keuangan tahunan
Pemerintahan Desa .
14. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS
adalah PNS dilingkungan Pemerintah Kabupaten
Kotabaru.
BAB II
PERANGKAT DESA
Pasal 2
(1) Perangkat desa terdiri atas :
a. Sekretariat Desa
b. Pelaksana kewilayahan; dan
c. Pelaksana teknis
(2) Perangkat desa berkedudukan sebagai unsur
pembantu Kepala Desa.
Pasal 3
(1) Sekretariat Desa dipimpin oleh Sekretaris Desa
dibantu oleh staf sekretariat yang bertugas
membantu kepala desa dalam bidang administrasi
pemerintahan.
(2) Sekretariat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
paling banyak terdiri atas 3 (tiga) bidang urusan,
meliputi :
a. Urusan Pemerintahan;
b. Urusan Pembangunan; dan
c. Urusan Umum.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai bidang urusan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam
Peraturan Bupati.
- 5 -
Pasal 4
(1) Pelaksana kewilayahan merupakan unsur pembantu
kepala desa sebagai satuan tugas kewilayahan.
(2) Jumlah pelaksana kewilayahan atau kepala dusun
ditentukan secara proporsional antara pelaksana
kewilayahan yang dibutuhkan dan kemampuan
keuangan desa.
Pasal 5
(1) Pelaksana Teknis merupakan unsur pembantu kepala
desa sebagai pelaksana tugas operasional.
(2) Pelaksana Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) paling banyak terdiri atas 3 (tiga) seksi yang
disesuaikan dengan kondisi geografis dan sosial
budaya masyarakat setempat.
(3) Ketentuan mengenai pelaksana teknis sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan
Bupati.
BAB III
PENGANGKATAN PERANGKAT DESA
Bagian Kesatu
Persyaratan Calon Perangkat Desa
Pasal 6
Perangkat Desa diangkat dari warga desa yang memenuhi
persyaratan sebagai berikut :
a. bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
b. setia dan taat kepada Pancasila dan Undang-undang
Dasar 1945;
c. tidak pernah terlibat dalam suatu kegiatan yang
mengkhianati Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang berdasarkan Pancasila dan Undang-undang
Dasar 1945;
d. berpendidikan paling rendah sekolah menengah umum
atau yang sederajat, atau tamat SLTP ditambah
berpengalaman dibidang pemerintahan;
e. berusia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling
tinggi 42 (empat puluh dua ) tahun terhitung pada saat
penutupan pendaftaran;
f. terdaftar sebagai penduduk desa dan bertempat tinggal
di desa paling kurang 1 (satu) tahun sebelum
pendaftaran;
g. sehat jasmani dan rohani;
h. berkelakuan baik, jujur dan adil;
- 6 -
i. tidak pernah dihukum karena melakukan tindak
pidana kejahatan dengan ancaman hukuman paling
singkat 5 (lima) tahun; dan
j. memiliki pengetahuan dan kemampuan menjalankan
administrasi sesuai formasi jabatan yang diisi.
Bagian Kedua
Mekanisme Pengangkatan
Pasal 7
Pengangkatan perangkat desa dilaksanakan dengan
mekanisme sebagai berikut :
a. Kepala Desa melakukan penjaringan dan penyaringan
atau seleksi calon perangkat Desa;
b. Kepala Desa melakukan konsultasi dengan Camat
mengenai pengangkatan perangkat Desa;
c. Camat memberikan rekomendasi tertulis yang memuat
mengenai calon perangkat Desa yang telah
dikonsultasikan dengan Kepala Desa; dan
d. rekomendasi tertulis Camat dijadikan dasar oleh
Kepala Desa dalam pengangkatan perangkat Desa
dengan Keputusan Kepala Desa.
Pasal 8
(1) PNS yang akan diangkat menjadi perangkat desa harus
mendapat izin tertulis dari pejabat pembina
kepegawaian.
(2) Dalam hal PNS sebagaiman dimaksud pada ayat (1)
terpilih dan diangkat menjadi perangkat desa, yang
bersangkutan dibebaskan sementara dari jabatannya
selama menjadi perangkat desa tanpa kehilangan hak
sebagai PNS.
Pasal 9
Ketentuan lebih lanjut mengenai mekanisme pengangkatan
perangkat desa diatur dengan Peraturan Bupati dengan
mengacu pada Peraturan Menteri.
BAB IV
LARANGAN PERANGKAT DESA
Pasal 10
Perangkat Desa dilarang:
a. merugikan kepentingan umum;
b. membuat keputusan yang menguntungkan diri sendiri,
anggota keluarga, pihak lain, dan/atau golongan
tertentu;
- 7 -
c. menyalahgunakan wewenang, tugas, hak, dan/atau
kewajibannya;
d. menjadi pengedar/pengguna narkotika, alkohol,
psikotropika dan zat adiktif lainnya;
e. melakukan tindakan diskriminatif terhadap warga
dan/atau golongan masyarakat tertentu;
f. melakukan tindakan meresahkan sekelompok
masyarakat Desa;
g. melakukan kolusi, korupsi, dan nepotisme, menerima
uang, barang, dan/atau jasa dari pihak lain yang
dapat memengaruhi keputusan atau tindakan yang
akan dilakukannya;
h. menjadi pengurus partai politik;
i. menjadi anggota dan/atau pengurus organisasi
terlarang;
j. merangkap jabatan sebagai ketua dan/atau anggota
Badan Permusyawaratan Desa, anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, Dewan
Perwakilan Daerah Republik Indonesia, Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi atau Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, dan
jabatan lain yang ditentukan dalam peraturan
perundangan-undangan;
k. ikut serta dan/atau terlibat dalam kampanye
pemilihan umum dan/atau pemilihan kepala daerah;
l. melanggar sumpah/janji jabatan; dan
m. meninggalkan tugas selama 60 (enam puluh) hari kerja
berturut-turut tanpa alasan yang jelas dan tidak dapat
dipertanggungjawabkan.
Pasal 11
(1) Perangkat Desa yang melanggar larangan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 10 dikenai sanksi administratif
berupa teguran lisan dan/atau teguran tertulis.
(2) Dalam hal sanksi administratif sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) tidak dilaksanakan, dilakukan tindakan
pemberhentian sementara dan dapat dilanjutkan
dengan pemberhentian.
BAB V
PEMBERHENTIAN PERANGKAT DESA
Pasal 12
(1) Perangkat Desa berhenti karena :
a. meninggal dunia;
- 8 -
b. permintaan sendiri; atau
c. diberhentikan.
(2) Perangkat Desa yang diberhentikan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf c karena:
a. usia telah genap 60 (enam puluh) tahun;
b. berhalangan tetap;
c. tidak lagi memenuhi syarat sebagai perangkat desa;
d. melanggar larangan sebagai perangkat desa.
Pasal 13
(1) Pemberhentian Perangkat Desa dilaksanakan dengan
mekanisme sebagai berikut :
a. Kepala desa melakukan konsultasi dengan camat
mengenai pemberhentian perangkat desa.
b. Camat memberikan rekomendasi tertulis yang
memuat mengenai pemberhentian perangkat desa
yang dikonsultasikan dengan kepala desa; dan
c. Rekomendasi tertulis camat dijadikan dasar oleh
kepala desa dalam pemberhentian perangkat desa
dengan keputusan kepala desa.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pencalonan,
pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa
diatur dengan Peraturan Bupati dengan mengacu pada
Peraturan Menteri.
BAB VI
PAKAIAN DINAS DAN ATRIBUT
Pasal 14
(1) Perangkat Desa mengenakan Pakaian Dinas dan
Atribut.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai Pakaian Dinas dan
Atribut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur
dengan Peraturan Bupati.
BAB VII
PENGHASILAN PERANGKAT DESA
Pasal 15
(1) Penghasilan tetap Perangkat Desa dianggarkan dalam
APBDesa yang bersumber dari ADD.
(2) Penghasilan tetap Perangkat Desa sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut :
- 9 -
a. Sekretaris Desa paling sedikit 70% (tujuh puluh
perseratus) dari penghasilan tetap Kepala Desa
perbulan; dan
b. Perangkat Desa selain Sekretaris Desa paling
sedikit 50% (lima puluh perseratus) dari
penghasilan tetap kegiatan desa perbulan.
(3) Besaran penghasilan tetap Perangkat Desa
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan
Peraturan Bupati.
Pasal 16
(1) Selain menerima peanghasilan tetap sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 15, Perangkat Desa menerima
tunjangan dan penerimaan lain yang sah.
(2) Tunjangan dan penerimaan lain yang sah sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dapat bersumber dari APBDesa
dan berdasarkan ketentuan Peraturan Perundangundangan.
(3) Besaran tunjangan dan penerimaan lain yang sah
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan
dengan Peraturan Bupati.
BAB VIII
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 17
(1) Perangkat Desa yang telah ada sebelum berlakunya
Peraturan Daerah ini dinyatakan sah menurut
Peraturan Daerah ini.
(2) Perangkat desa yang telah ada sebelum berlakunya
Peraturan Daerah ini yang telah berusia 60 (enam
puluh) tahun, diberhentikan dari jabatannya.
BAB IX
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 18
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan
Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 07 Tahun 2007
tentang Tata Cara Pengangkatan, Pemilihan
dan Pemberhentian Perangkat Desa Lainnya (Lembaran
Daerah Kabupaten Kotabaru Tahun 2007 Nomor 07)
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
- 10 -
Pasal 19
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Daerah ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten
Kotabaru.
Ditetapkan di Kotabaru
pada tanggal 6 Mei 2015
BUPATI KOTABARU,
ttd
H. IRHAMI RIDJANI
Diundangkan di Kotabaru
pada tanggal 6 Mei 2015
SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN KOTABARU,
ttd
H. SURIANSYAH
LEMBARAN DAERAH KABUPATEN KOTABARU
TAHUN 2015 NOMOR 06
NOREG PERATURAN DAERAH KABUPATEN KOTABARU, PROVINSI
KALIMANTAN SELATAN : (53/2015)
Comments
Post a Comment